Mulai Juli, Karyawan Ikuti Program JPK P.T Jamsostek

Teks foto : Ibu Isniban, istri dari (alm) Jus Bonjor, karyawan PT SISM saat penyerahan klaim santunan kecelakaan dari PT Jamsostek sebesar Rp 42.118.400, dengan santunan berkala sebesar Rp 200.000/bulan selama dua tahun.
Dari kiri: Mohd Rosidin Ramli (Estate Manager), Tonny Sonatha (HRD Executive), Adhie Wibowo (PJ Jamsostek Ketapang), dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. FOTO dokumentasi PT SISM.

Oleh : Safitri Rayuni
(GPNews Edisi II)
Mulai Juli 2011, seluruh karyawan PT Sepanjang Intisurya Mulia akan mengikuti program JPK, yang disosialisasikan PT Jamsostek, 22 Juni 2011 lalu di estate Mulia 1 PT SISm.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ini merupakan pelayanan kesehatan yang iurannya dibayar langsung oleh perusahaan tanpa membebani karyawan.

Besarnya iuran untuk program JPK adalah 3 persen (untuk karyawan lajang) dan 6 persen (untuk yang sudah menikah).
Penghitungan iuran dihitung dari besarnya gaji yang diterima karyawan. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PT Jamsostek Pontianak, Lamsir Sianturi
Lamsir menerangkan, program JPK ini memberikan cakupan pelayanan kesehatan antara lain: Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter gigi (penambalan, pencabutan, perawatan syaraf gigi dan lain-lain), tindakan medis dokter umum (pembersihan luka-luka, balut), tindakan medis dokter gigi seperti Odontektomi, alveolektomi, serta pemberian pelayanan bantuan persalinan, dan pelayanan rawat inap. ā—¸safitrirayuni@gmail.com

Share