Pengacara Kasus Illog Ketapang Ajukan Eksepsi

Oleh : Safitri Rayuni
Ketapang, Kalimantan Barat, 19/8 (ANTARA) – Tim pengacara terdakwa kasus “illegal logging” di Kabupaten Ketapang yang menyeret tiga pejabat Kepolisian setempat, pada persidangan Selasa, menyampaikan pembacaan dua eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang.

Sidang yang sempat tertunda 35 menit dari jadwal semula, dihadiri secara bergantian oleh tiga terdakwa, yakni mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun`an, Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi.

Sidang perkara yang merugikan negara sebesar Rp216 miliar ini dimulai pukul 10.35 WIB, berlangsung dengan pembacaan eksepsi (nota keberatan), tim pengacara terdakwa, Jamhuri dan Syakran.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian (Wakil Ketua PN Ketapang), dengan hakim anggota Sumaryoto dan Rendra, berlangsung di ruang sidang utama.

Suasana persidangan hanya dihadiri para wartawan, aparat kepolisian, kejaksaan dan petugas Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili M Ali Said.

Dalam nota keberatannya, tim pengacara terdakwa mengajukan dua keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU.

“Eksepsi pertama, surat dakwaan yang diajukan JPU tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,” kata Syakran, saat pembacaan eksepsi.

Ia merunut dakwaan terhadap Sun`an cs terkait pemberian sejumlah uang antara Rp10 juta hingga Rp40 juta tidak merujuk tempat tindak pidana tersebut dilakukan dalam daerah hukumnya.

“Kedua, dari pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material. Karena dua syarat ini tidak terpenuhi maka dakwaan batal demi hukum,” katanya.

Pembacaan eksepsi bagi terdakwa pertama, Akhmad Sun`an berlangsung selama 20 menit. Sun`an yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum dan anggukan hormat kepada JPU dan hakim.

Selanjutnya hakim memanggil terdakwa lain, Khadapy Marpaung, ke ruang persidangan dengan pengacara pembaca eksepsi, Jamhuri. Sementara eksepsi ketiga bagi Agus Luthfiardi tidak dibacakan, karena isinya sama dengan eksepsi sebelumnya. Namun diberi penekanan bahwa Akhmad Sun`an cs tidak pernah menerima, menjual, membeli dan menerima titipan hasil hutan berupa kayu seperti dakwaan primair yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (12/8) pekan lalu.

Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu, didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.

Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi, Senin (25/8) mendatang.

Jaksa M Ali Said mengatakan, pihaknya diberi waktu satu minggu untuk memeriksa dan menghadirkan saksi-saksi terkait perkara ini.

Hakim Ketua, Eddy Parulian, kepada wartawan mengatakan, sidang putusan sela akan dilanjutkan dua minggu setelah pembacaan eksepsi. “Kita berharap perkara ini cepat selesai dengan sikap kooperatif dari semua pihak,” katanya. ***3***

(U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:51:24 NNNN

Share