Kasus Penyelundupan Kayu di Ketapang
Laporan: Safitri/Wartawan Tribun Pontianak
[terbit online di www.tribunpekanbaru.com –Rabu 30/04/08, 21:52:32]
PONTIANAK, TRIBUN – Brigadir Jenderal (Pol) Zainal Abidin Ishak, mengaku tidak tahu alasan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mencopot jabatannya sebagai Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar). “Ini kebijakan pimpinan Polri, saya sebagai insan Bhayangkara harus patuh, dan taat kepada pimpinan. Saya tidak tahu alasan kepindahan, namun saya anggap ini wajar saja di lingkungan kepolisian,” ujar Brigjen Zainal usai parade perpisahan di halaman Mapolda Kalbar, Rabu (30/4). Zainal yang baru bertugas sekitar setahun di Kalbar ini, disebut-sebut paling bertanggungjawab atas kegagalan menegakkan hukum dalam kasus pembalakan liar.
Di antaranya, dalam kasus illegal logging di wilayah Ketapang, Kalbar yang diduga melibatkan beberapa perwira polisi. Zainal sendiri mengaku proses penyidikan terhadap dirinya di Mabes Polri sudah rampung, kecuali tiga perwira yang diperiksa bersamanya. Ketiga perwira masih dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri. Secara pribadi saya sudah dapat TR, dimutasi sebagai Perwira Staf Ahli Kapolri, dan saya sudah siap melaksanakan itu. Proses penyidikan saya semua sudah selesai dan Kapolri sudah sampaikan itu,” jelas Zainal. Jenderal bintang satu ini menyatakan lega, setelah menyerahkan jabatan kepada Brigjen (Pol) R Nata Kesuma. “Saya merasa bahagia karena proses ini bisa berjalan, seperti proses Sertijab yang lain,” katanya.
Ia berharap suasana kondusif Kalbar selama kepemimpinannya dapat dipertahankan. “Semua hal-hal berkaitan dengan ketertiban keamanan masyarakat wilayah Kalbar, sepenuhnya sudah saya serahkan. Termasuk yang berkaitan operasio-operasi ilegal, pembinaan ke dalam, seperti reward and punishment segera dibangun,” tuturnya.
Rp 170 Juta per Pos
Disinggung jumlah barang bukti (BB) pembalakan liar di Ketapang yang dilelang pertengahan April, Zainal mengungkapkan hanya sekitar 6.000 meter kubik. Tidak puluhan ribu meter kubik, seperti dilansir media massa saat Kapolri mengunjungi Ketapang, 3 April lalu.
“BB di Ketapang sudah melewati proses lelang yang nilainya bisa ditanya kepada petugas di sana. Secara pasti jumlahnya enam ribu sekian kubik,” jelasnya. Ketika melakukan inspeksi ke Ketapang, Kapolri menegaskan siapa saja yang terlibat, baik aparat Polri , Dinas Kehutanan, maupun siapa saja akan ditindak tegas. Bukan gertak sambal, usai inspeksi, Brigjen Zainal berikut tiga perwira Polda Kalbar, Kadishut Ketapang dan sejumlah staf diperiksa intensif di Mabes Polri.
“Kami ingin tertibkan semua, termasuk aparat. Jangan main-main menangani kasus ini (illegal logging). Kami akan membuka akses informasi seluas-luasnya dan mengambil informasi selengkap-lengkapnya,” janjinya. Tim Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih memeriksa sejumlah orang yang terkait kasus di Ketapang dan Sambas. Ketua Tim Kabareskrim, Komjen (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, tiap kapal memuat 600-1.000 m3 kayu olahan ilegal. Total nilainya setara Rp 4,8 miliar.
Bareskrim telah menangkap Indra Wijaya, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Di Serawak, kapal pengangkut illegal logging itu diterima dua warga Malaysia, Benny Wong dan Indra Wijaya. Kayu dicap, dan pajak dibayar, sehingga kapal bisa masuk Pelabuhan Hardwood Marine. Dari penyidikan, kapal masuk ke Sungai Sematan Serawak, Sungai Sambas, Sei Pawan dan Sungai Sandai. Penyelundupan lancer-lancar saja, karena mereka memberi uang upeti Rp 170 juta tiap pos. (*)